Berikut adalah prosedur
pengecekan kehamilan di Rumah Sakit dengan menggunakan BPJS, dalam kasus ini
dikarenakan mata ibu hamil yang minus tinggi.
1. Dokter
kandungan akan memberikan selembar kertas “Formulir Konsultasi/Rujukan Pasien”
untuk diteruskan ke Dokter spesialis mata.
Dalam Surat
ini berisi kurang lebih, meminta bantuan untuk mengecekretina mata sang ibu
apakah masih memungkinkan menjalani proses persalinan secara normal atau harus
melalui caesar.
2. Kunjungi
dokter umum di Faskes1/Klinik yang tertera pada kartu BPJS Ibu.
Mintalah
surat rujukan dari Faskes1/klinik tersebut untuk ke Dr. Spesialis Mata.
Klinik akan mengeluarkan Surat Rujukan ke Dr.
Spesialis Mata (3 Lembar)
3. Sebelum
ke RS yang dituju, pastikan bagi ibu hamil tidak menggunakan softlense paling
tidak 24 jam sebelum melakukan pengecekan retina mata. Hal ini dilakukan untuk
mendapatkan hasil yang aktual dari otot – otot mata.
4. Bawalah
dokumen di bawah ini ke Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan
untuk keperluan pendaftaran pasien BPJS :
Fotocopy KTP,
Fotocopy
kartu BPJS, dan
surat rujukan
dari Faskes1/klinik.
Jangan Lupa
membawa “Formulir Konsultasi/Rujukan Pasien” yang diberikan oleh dokter
kandungan, agar dokter spesialis mata memberikan jawaban langsung di kertas
tersebut.
5. Dokter
Spesialis mata akan memberikan jawaban langsung di “Formulir Konsultasi/Rujukan
Pasien”.
6. Jika
disarankan caesar oleh Dr Mata, bawalah hasil tersebut ke Faskes1/klinik untuk meminta
Surat Rujukan lagi guna pengecekan kehamilan selanjutnya di RS yang dituju.
Karena
biasanya ibu hamil harus memiliki riwayat cek kehamilan di RS yang ditunjuk
min. 3 kali, atau tergantung dari peraturan RS.
Surat Rujukan
dari Klinik ini kurang lebih sama dengan surat rujukan ke Dr Spesialis mata
sebelumnya 3 lembar, tapi dokter yang dituju adalah Dr Obgyn/Kandungan.
7. Sama
seperti prosedur pendaftaran peserta BPJS #4
Bawalah
dokumen di bawah ini ke Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan
untuk keperluan pendaftaran pasien BPJS :
Fotocopy KTP,
Fotocopy
kartu BPJS, dan
surat rujukan
dari Faskes1/klinik.
Jangan Lupa
membawa hasil “Formulir Konsultasi/Rujukan Pasien” yang sudah diisi oleh Dr
Mata, guna menginformasikan kepada Dr kandungan hasil dari test tersebut.
8. Jangan
lupa foto layar monitor USG pada saat dokter kandungan melakukan pemeriksaan
detak jantung (untuk mendaftarkan janin ke BPJS), karena peraturan yang berlaku
hasil print foto untuk kebutuhan data di Rumah Sakit dan tidak bisa dibawa
pulang.
9. Setelah
pengecekan selesai, dokter akan memberikan secarik kertas kecil “Surat
Rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)”. Dalam surat tersebut berisi
rekomendasi dokter untuk melakukan kontrol kehamilan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar