Kamis, 16 Maret 2017

Prosedur Cek Kehamilan di Rumah Sakit dengan BPJS (Ibu Hamil Minus Tinggi)

Berikut adalah prosedur pengecekan kehamilan di Rumah Sakit dengan menggunakan BPJS, dalam kasus ini dikarenakan mata ibu hamil yang minus tinggi.
1.       Dokter kandungan akan memberikan selembar kertas “Formulir Konsultasi/Rujukan Pasien” untuk diteruskan ke Dokter spesialis mata.
Dalam Surat ini berisi kurang lebih, meminta bantuan untuk mengecekretina mata sang ibu apakah masih memungkinkan menjalani proses persalinan secara normal atau harus melalui caesar.

2.       Kunjungi dokter umum di Faskes1/Klinik yang tertera pada kartu BPJS Ibu.
Mintalah surat rujukan dari Faskes1/klinik tersebut untuk ke Dr. Spesialis Mata.
                Klinik akan mengeluarkan Surat Rujukan ke Dr. Spesialis Mata (3 Lembar)

3.       Sebelum ke RS yang dituju, pastikan bagi ibu hamil tidak menggunakan softlense paling tidak 24 jam sebelum melakukan pengecekan retina mata. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang aktual dari otot – otot mata.


4.       Bawalah dokumen di bawah ini ke Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk keperluan pendaftaran pasien BPJS :
Fotocopy KTP,
Fotocopy kartu BPJS, dan
surat rujukan dari Faskes1/klinik.
Jangan Lupa membawa “Formulir Konsultasi/Rujukan Pasien” yang diberikan oleh dokter kandungan, agar dokter spesialis mata memberikan jawaban langsung di kertas tersebut.

5.       Dokter Spesialis mata akan memberikan jawaban langsung di “Formulir Konsultasi/Rujukan Pasien”.

6.       Jika disarankan caesar oleh Dr Mata, bawalah hasil tersebut ke Faskes1/klinik untuk meminta Surat Rujukan lagi guna pengecekan kehamilan selanjutnya di RS yang dituju.
Karena biasanya ibu hamil harus memiliki riwayat cek kehamilan di RS yang ditunjuk min. 3 kali, atau tergantung dari peraturan RS.
Surat Rujukan dari Klinik ini kurang lebih sama dengan surat rujukan ke Dr Spesialis mata sebelumnya 3 lembar, tapi dokter yang dituju adalah Dr Obgyn/Kandungan.

7.       Sama seperti prosedur pendaftaran peserta BPJS #4
Bawalah dokumen di bawah ini ke Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk keperluan pendaftaran pasien BPJS :
Fotocopy KTP,
Fotocopy kartu BPJS, dan
surat rujukan dari Faskes1/klinik.
Jangan Lupa membawa hasil “Formulir Konsultasi/Rujukan Pasien” yang sudah diisi oleh Dr Mata, guna menginformasikan kepada Dr kandungan hasil dari test tersebut.

8.       Jangan lupa foto layar monitor USG pada saat dokter kandungan melakukan pemeriksaan detak jantung (untuk mendaftarkan janin ke BPJS), karena peraturan yang berlaku hasil print foto untuk kebutuhan data di Rumah Sakit dan tidak bisa dibawa pulang.

9.       Setelah pengecekan selesai, dokter akan memberikan secarik kertas kecil “Surat Rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)”. Dalam surat tersebut berisi rekomendasi dokter untuk melakukan kontrol kehamilan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar