Rabu, 06 April 2016

Sharing Pengalaman Pembuatan N1, N2, dan N4

H-59 before our wedding days..
 
Apa sih surat N1, N2 dan N4?
Buat kalian yang akan melangsungkan pernikahan pastinya akan merasakan proses yang namanya pembuatan surat -surat ini. Tapi biasanya tidak semua orang memahani apakah itu surat N1, N2 dan N3. Yup, that's why you really need reading this blog :D Penting banget biar gak merasakan bulak - balik rumah - kelurahan- rumah - kelurahan - rumah - kelurahan lagi seperti yang saya alami. Untuk itu, yuk kita mulai saja.
 
Apa itu N1, N2 dan N4?
N1 adalah Surat keterangan Nikah
N2 adalah Surat Keterangan Asal Usul, sedangkan
N3 adalah Surat Keterangan Tentang Orangtua
 
Sebelum pembuatan ketiga surat - surat di atas kita harus membuat 'Surat Pengantar/Keterangan'. Surat ini bias kita dapat dari Kepala RT setempat, ditandatangani oleh Kepala RT dan kepala RW. Bentuk kertasnya sih sama aja dengan surat pengantar/keterangan pada umumnya (sama dengan pembuatan KTP, SKCK dll) yang membedakan dengan surat keterangan lainnya adalah penulisan keperluannya.
 
 
Bagaimana proses pembuatan 'Surat Pengantar/Keterangan'?
Gampang banget. Hehehe. Seriously guys, it's really simple.
1. Katakan saja sejujurnya maksud dan tujuan kalian ke rumah Kepala RT.
"Pak, saya mau minta dibuati 'Surat Pengantar/Keterangan' untuk pembuatan N1, N2, N3.".
Enaugh, gak perlu panjang lebar kalian ceritain mau nikah pak soalnya bla bla bla, kalau kalian cerita kebanyakan nanti Pak RT nya baper guys, so cukup dengan kata - kata di atas tadi, Kepala RT pasti sudah mengerti apa yang kalian perlukan.
2. Berikan KTP asli kalian ke Kepala RT tempat kalian tinggal (Jangan RT orang lain yah, nanti kalian disuruh pulang hehe)
3. Taraaaaa hanya dalam beberapa menit 'Surat Pengantar/Keterangan' yang kalian perlukan sudah jadi (note: tergantung kepala RT kalian berapa lama nulisnya.)
4. Actually, this is FREE. But, sebagai rasa terimakasih saya karena sudah dibantu pembuatan surat ini, saya memberikan uang Rp 10.000. Note, sebenernya Kepala RT saya tidak ada meminta sedikitpun biaya, beliaupun tidak mau menerima uangnya langsung, beliau menyediakan sebuah kotak di atas mejanya untuk mengumpulkan rupiah - rupiah yang diberikan kepada anggota RT nya yang membutuhkan bantuannya, untuk amal. Salut sekali saya dengan Kepala RT saya ini. Tidak heran para warga selalu mendukung beliau dalam pemilihan RT.
 
Lanjut.
Setelah mendapatkan 'Surat Pengantar/Keterangan' dari Kepala RT, perjalanan berlanjut ke kediaman Kepala RW untuk penandatanganan 'Surat Pernyataan/Keterangan oleh Kepala RW setempat', yaiyalah masa sama cleaning servicenya hahaha. Kepala RW kamipun memiliki kotak yang disediakan untuk menampung rupiah ucapan terimakasih dari warganya untuk amal. Saya salut banget, beliau amat sangat ramah di kantor yang bersebelahan dengan toko meubel miliknya. Jadi sambil beliau memeriksa 'Surat Pengantar/Keterangan' saya bisa sambil cuci mata melihat - lihat meubel untuk mengisi rumah baru nanti hehehe.
 
Setelah ditandatangani oleh Kepala RW, berlanjutlah perjalanan saya ke kelurahan.
Berikut adalah persyaratan/kelengkapan yang harus kita bawa ke kantor kekelurahan, supaya kalian gak perlu bolak - balik seperti saya.
  1. Fotocopy KTP pemohon 2 lembar (Yang akan menikah, dalam hal ini saya sendiri)
  2. Fotocopy KTP ibu pemohon 2 lembar
  3. Fotocopy KTP ayah pemohon 2 lembarFotocopy KTP pasangan (dalam hal ini calon suami saya, jujur saya kebingungan untuk fotocopy KTP pasangan ini, awalnya saya disuruh bawa fotocopynya juga, tapi setelah saya bawa keduanya dikembalikan lagi, hmmmm. Mungkin beliau penasaran dengan calon suami saya hehehe GR mode on. Jadi saran saya siapkan saja, siapa tahu dibutuhkan.)
  4. Surat Pengantar/Keterangan Asli yang sudah di TTD Kepala RT dan Kepala RW.
  5. Fotocopy 'Surat Pengantar/Keterangan' 2 lembar
  6. Fotocopy Akte Kelahiran pemohon 2 lembar
  7. Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
  8. Fotocopy KTP saksi (2 orang, 1 lembar per-orang. Ini dibutuhkan untuk pengisian sebuah formulir pemohonan di kelurahan, saya lupa namanya dan lupa foto juga maaf. Usahakan saksi yang kalian mintai KTP nya adalah orang yang selalu ready di rumah yah, karena kalian akan membutuhkan tanda tangannya.)
  9. Materai 6000
 
Bagaimana proses pembuatan N1, N2 dan N4??
Jeng, jeng, jeng... Pasti kalian tidak sabar yah hehehe. Check it out.
  1. Sampaikan maksud dan tujuan kalian kepada petugas kelurahan yang bertugas. "Pak/Bu, saya mau membuat N1, N2 dan N4.". Kemudian serahkan persyaratan/kelengkapan di atas tadi kepadan petugas kelurahan.
  2. Petugas kelurahan akan memberikan sebuah kertas formulir permohonan pembuatan N1, N2 dan N4 yang saya lupa namanya (maaf kalau salah). Kemudian kalian isi formulir tersebut sesuai dengan KTP kalian.
  3. Di kertas formulir permohonan tersebut di bagian bawah tertera saksi dan harus di tandatangani oleh saksi - saksi yang kalian sertakan fotocopy KTPnya. (Please buat kalian yang punya scan atau foto formulir ini bias share di comment di bawah untuk membantu para pemohon lainnya. Thankyou ^^)
  4. Kembali lagi ke kantor kelurahan. Berikan kertas formulir yang sudah kalian isi, dan jangan lupa menempelkan materai yang sudah kalian siapakan tadi di bagian tandatangan di bawah.
  5. Tunggu beberapa saat sampai nama kalian dipanggil dan surat N1, N2, dan N4 siap dibawa pulang :D
  6. Eittss jangan seneng dulu, soalnya petugas kelurahan akan meminta anda mem-fotocopy surat N1, N2 dan N4 yang sudah jadi tersebut di tempat fotocopy terdekat sebanyak 2lembar per surat.
  7. Setelah difotocopy, petugas kelurahan akan mengembalikan 1 rangkap persyaratan/kelengkapan di atas kepada pemohon yaitu sbb : Fotocopy pemohon, fotocopy kedua orangtua pemohon, fotocopy surat pengantar/keterangan, fotocopy akte kelahiran pemohon, fotocopy kartu keluarga, tidak lupa ketiga surat yang kita buat yaitu N1, N2, dan N4 sebanyak 2 rangkap.)
Sejujurnya dalam lubuk hati saya kurang sejahtera saat sang petugas kelurahan mengatakan dengan suara pelan, "Mba, administrasinya disini."
Saya kebingungan, karena beberapa sumber blog lainnya, menyatakan proses pembuatannya free, tapi ada juga beberapa sumber menyatakan biayanya Rp 25.000,-. But, see, beliau mengatakan hal tersebut. Saya bertanya "Berapa bu administrasinya?"
"Tiga puluh ribu mba."
Sayapun memberikan uang Rp 50.000 kepada petugas kelurahan tersebut. Yang membuat saya semakin terperangah adalah ketika melihat si ibu petugas tersebut merogoh kantong bajunya dan mengeluarkan kembalian Rp 20.000. Oke, bukan masalah kembaliannya, bukan masalah jumlah Rp 30.000 nya, tapi soal 'kenapa beliau memasukan biaya administrasi tersebut ke kantong bajunya?'. That's our answer until now.
 
Maybe, buat kalian yang merupakan petugas kelurahan bisa membantu mengklarifikasi hal ini. Apakah pembuatan N1, N2 dan N4 memang dipungut biaya? Atau jika memang ada biaya administrasi, berapakah biaya sesungguhnya yang dikenakan untuk pembuatan surat N1, N2 dan N4?
Atau buat kalian semua yang tahu, maupun pernah memiliki pengalaman dalam pembuatan surat N1, N2 dan N4 mungkin bisa berbagi pengalaman kalian dengan kita semua.
 
Terimakasih sudah membaca blog ini. Semoga bias membantu kalian semua dalam proses pembuatan N1, N2 dan N4. Dan semoga lancar pernikahan kalian semua sampai hari H ^^ Amien..
God bless you all...
XOXO
 
~Irene Nathanael~

CONTOH SURAT N1 (Surat Keterangan Nikah)

 
CONTOH SURAT N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
 
 
 
CONTOH SURAT N4 (Surat Keterangan Tentang Orangtua)