Harapan saya melalui tulisan ini, banyak para calon orangtua yang merasa tenang menjelang proses kelahiran sang buah hati. Khususnya dalam hal pembiayaan. Saya membuat tulisan ini berdasarkan pengalaman pribadi saya dan suami, dimana kami ingin menggunakan program pemerintah dan membuktikan jika program pemerintah yang dibuat ini amat sangat membantu masyarakat di saat kita membutuhkan.
Jujur saja, 5 bulan menjelang proses persalinan saya dan suami tidak memiliki banyak dana ditabungan kami, dana yang kami miliki sudah terkuras untuk keperluan renovasi rumah dan kebutuhan lainnya. Untuk itu di bulan kehamilan saya yang sudah menginjak hampir 5 bulan ini, kami mulai mencari - cari informasi mengenai tata cara dan tahapan agar kami bisa menggunakan layanan BPJS untuk persalinan nanti.
Hari Selasa, tanggal 3 January 2016.
Dijadwal control kehamilan saya kali ini, saya dan suami sudah berencana untuk bertanya - tanya mengenai cara menggunakan layanan BPJS untuk persalinan saya nanti kepada pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Tangerang.
Pertama kami mengunjungi kebidanan, kami berharap melalui para bidan yang bertugas bisa mendapatkan informasi, tapi ternyata informasi yang kami dapatkan tidak clear, jadi pencarian informasi kami berlanjut ke meja pendaftaran pasien BPJS rawat inap.
Melalui meja pendaftaran kami mendapatkan informasi yang cukup berguna bagi kami yang awam dengan tata cara penggunaan layanan ini hehehe. Melalui mbak yang bertugas saat itu kami mendapat penjelasan bahwa persalinan BPJS :
1. Bisa dilakukan untuk C-Section (Caesar Section),
2. Cara menggunakan BPJS untuk persalinan adalah dengan menggunakan BPJS minimal 3 kali dalam pemeriksaan kehamilan.
Setelah penjelasan dari petugas tersebut, muncul pertanyaan :
Bagaimana Cara Pendaftaran BPJS Untuk Permeriksaan Kehamilan?
Apakah Sama Dengan Pembiayaan Pribadi ataukah Berbeda?
Karena kami merasa masih ada yang perlu diperjelas lagi, pencarian informasi kami berlanjut ke meja khusus pendaftaran Peserta BPJS. Saat itu beruntung kami sudah cukup malam,sehingga meja pendaftaran tidak begitu ramai. Kami langsung menanyakan pertanyaan yang muncul dibenak kami tersebut.
Melalui petugas BPJS yang ada saat itu, kami mendapat informasi yang sama dengan yang kami dapat dari meja pendaftaran pasien BPJS rawat inap.
1. Bisa dilakukan untuk C-Section (Caesar Section),
2. Cara menggunakan BPJS untuk persalinan adalah dengan menggunakan BPJS minimal 3 kali dalam pemeriksaan kehamilan.
3. Cara pendaftaran pemeriksaan kehamilan sama dengan cara pendaftaran dengan pembiayaan pribadi. (Bisa melalui langsung, telepon atau WA untuk mendapatkan nomor antri)
4. Yang menjadi pembeda penggunaan BPJS dengan pembiayaan pribadi adalah pemberkasan. Untuk pasien yang akan menggunakan BPJS dianjurkan untuk hadir 1 jam lebih awal dari jam praktek dokter, untuk melakukan pemberkasan di meja pendaftaran peserta BPJS.
5. Berkas yang perlu dibawa untuk pemberkasan : Fotocopy Kartu BPJS, Fotocopy KTP, Surat Rujukan asli dan Fotocopy dari Faskes (Klinik/Puskesmas yang tertera di kartu BPJS).
Ini secara teori, karena rencana kami akan menggunakan layanan BPJS untuk pemeriksaan kehamilan di bulan depan, jadi setelah saya praktek saya akan kembali membagikan informasi ini kepada kalian parapembaca sekalian..
UPDATE 9 JAN 2017..
Saya mencoba mengunjungi klinik/Faskes ke-1 saya yaitu Kokits Medika. Saat itu saya memang sengaja datang ke Faskes tersebut hanya untuk berkonsultasi dan mengumpulkan informasi sebanyak - banyaknya dari Faskes tersebut. Informasi yang saya dapatkan dari Faskes :
1. Pasien harus melakukan test mata dan memeriksa apakah memunginkan untuk melahirkan secara normal.
2. Pada saat bulan ke-7 kehamilan kembali ke Faskes ke-1 yang tertera di kartu BPJS. Karena dalam kasus saya sementara soal mata, maka saya harus membawa hasil test mata yang jika memang membutuhkan tindakan caesar untuk melahirkan. Tolong digaris bawahi, bukan soal minus atau tidak, tapi test mata ini untuk mengetahui posisi retina dan ketebalan lensa mata, walaupun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa persalinan normal dengan minus tinggi pada ibu tidak ada resiko yang signifikan.
3. Minta surat rujukan dari Faskes/Klinik untuk melakukan pengecekan/penaanganan lebih lanjut di RS yang kita tuju.
Untuk kalian yang sudah berpengalaman menggunakan layanan BPJS untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan bisa share dikolom comment di bawah. Karena berbagi informasi itu baik ^^
Terima kasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar